Pages

Thursday, February 17, 2011

Persfektif Pembangunan Kesejahteraan Sosial


Merujuk pada Wilensky dan Lebeaux bahwa dalam kesejahteraan sosial dikenal dua konsep kunci yaitu Residual dan Institusional.[1]
Charles Zastrow dalam bukunya Introduction to Social Work and Social Welfare menambahkan satu pendekatan lagi yang dapat dilakukan dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial, yaitu pendekatan pembangunan sosial (social development approach).[2]
1.             Residual
Pendekatan Residual sangat dipengaruhi oleh ideology konservatif. Dalam pandangan ini dinyatakan bahwa pelayanan sosial baru dan diperlukan apabila kebutuhan individu tidak dapat dipenuhi dengan baik oleh lembaga-lembaga yang ada di masyarakat.[3]
Pendekatan ini juga sering disebut sebagai blaming the victim approach (Pendekatan Penyalahan Korban), dinamakan demikian karena dalam pendekatan residual masalah sosial merupakan kesalahan individu sehingga menjadi tanggungjawab dari sistem sosialnya.
2.             Institusional
Pendekatan institusional termasuk dalam gugusan pendekatan yang kontradiktif dengan sistem blaming the victim approach. Dalam pendekatan ini individu dan kelompok dipandang sebagai warga Negara yang sehat, aktif dan partisipatif. Masalah sosial bukan disebabkan oleh kesalahan individu secara personal, melainkan produk dari system sosial yang tidak adil, menindas, sexist dan rasis yang kemudian membentuk sistem kapitalis.[4]
Pendekatan ini dipengaruhi oleh ideology liberal, masyarakat dan ekonomi pasar memerlukan pengaturan guna menjamin kompetensi yang adil dan setara diantara berbagai kepentingan karena Negara merupakan refleksi dari kepentingan-kepentingan warganya melalui perwakilan-perwakilan kelompok.
3.             Pengembangan/ Pembangunan Sosial
Secara sederhana dan jelas pendekatan pembangunan sosial atau disebut development approach/ social development persfective merupakan pendekatan yang memadukan aspek-aspek positif dari pendekatan residual dan institusional.
Sebagaimana disampaikan Zastrow, bahwa;
“munculnya konsep pembangunan sosial tidak dapat dilepaskan dari perdebatan panjang antara perspektif residual dan institusional, dua school of thoughtwelfare state [5] yang merupakan basis pembangunan kesejahteraan sosial, khususnya pemberantasan kemiskinan di negara-negara demokratis.” [6] mengenai peran pembangunan kesejahteraan sosial di suatu negara. Kedua perspektif tersebut sangat berpengaruh dalam membentuk model
 Mengenai persfektif Pembangunan Sosial didefinisikan oleh Judith Lee Burke mengutip perkataan Ralph Pieris bahwa persfektif pembangunan sosial merupakan;
“the greater capacity of the social system, social structure, institutons, and policy to utilize resources to generate favorable changes in levels of living … as related to accepted social values and a better distribution of income, wealth and opportunity”.[7]

(kapasitas terbaik dalam sebuah sistem sosial, struktur sosial, lembaga dan kebijakan untuk memanfaatkan sumber daya yang diarahkan dalam mencapai perubahan tingkat kehidupan yang diharapkan, sebagai hubungan dalam penerimaan nilai-nilai sosial dan pendistribusian yang baik dalam pendapatan, kekayaan dan kesempatan).

Pendekatan pembangunan sosial ini dikembangkan oleh James Midgley sebagai pendekatan alternatif dalam mencapai pembangunan kesejahteraan sosial.


[1] H. Wayne Johnson, the Social Services (An Introduction), h. 16
[2] Charles H. Zastrow, Introduction to Social Work and Social Welfare, Belmont: Brooks/Cole; 2000. h. 15
[3] Edi Suharto, Ph.D, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Refika Aditama, Bandung; 2005. h. 10-15
[4] James Midgley, Pembangunan Sosial;Persfektif Pembangunan dalam Kesejahteraan Sosial (terjemah Sirojudin Abbas, MSW dan Dorita Setiawan, MSW) , DEPAG, Jakarta; 2005. h. 27-33
[5] Thoenes mendefinisikan welfare state sebagai “a form of society characterised by a system of democratic government-sponsored welfare placed on a new footing and offering a guarantee of collective social care to its citizens, concurrently with the maintenance of a capitalist system of production” (Spicker, 1988:77). Meski dengan model yang berbeda, Inggris, Amerika Serikat, Australia dan Selandia Baru serta negara-negara di Eropa Barat termasuk penganut welfare state. Negara-negara di bekas Uni Soviet dan Blok Timur umumnya tidak menganut welfare state, karena mereka bukan negara demokratis maupun kapitalis (Spicker, 1978; 1995).
[6] James Midgley, Pembangunan Sosial;Persfektif Pembangunan dalam Kesejahteraan Sosial (terjemah Sirojudin Abbas, MSW dan Dorita Setiawan, MSW) , DEPAG, Jakarta; 2005
[7] H. Wayne Johnson, The Social Services (An Introduction). Illinois: F. E. Peacock Publishers, Inc. (Fourth Edition). 1995. h. 404

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...