Dawam Rahardjo menyampaikan bahwa Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah “kode etik perusahaan terhadap masyarakat, bahwa perusahaan harus membelanjakan sebagaian penghasilannya untuk masyarakat”.[1]
Mu’man Nuryana, Ph. D mengutip perkataan C. Marsden mendefinisikan CSR sebagai “memenuhi harapan stakeholder dalam memaksimumkan dampak positif perusahaan terhadp lingkungan sosial dan fisik, sementara tetap menyediakan suatu pengembalian kompetitif kepada shareholders finansial.”[2]
World Business Council for Sustainable Development, mendefinisikan CSR sebagai;
continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large.[3]
(komitmen yang kuat dari pelaku bisnis untuk beretika dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dengan membangun kemampuan hidup dari pekerja dan keluarga mereka, serta masyarakat secara komunitas atau dalam lingkup yang lebih luas.)
Demikian juga didefinisikan oleh World Bank, bahwa;
CSR is the commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives, the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for business and good for development.[4]
(tanggung jawab perusahaan adalah komitmen pelaku bisnis untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan bagi para pekerjanya dan representatifnya, meningkatkan kualitas hidup bagi kominitas lokal dan masyarakat secara luas sebagai cara untuk berkontribusi selain menciptakan bisnis yang baik juga dan pembangunan yang baik)
John Elkington dalam bukunya Cannibals with Forks, the Triple Bottom Line of Twentieth Century Business, menyatakan bahwa CSR adalah aktivitas yang mengejar Triple Bottom Line yang dimana kegiatan ini dimaksudkan demi terciptanya sustainable development,[5] yakni;
1. Profit (selain mengejar kepentingan shareholders, perusahaan juga harus memperhatikan stakeholders),
2. People (yakni terlibat penuh pada pemenuhan kesejahteraan rakyat),
3. Planet (partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan).
Menurut Bank Indonesia sebagai perusahaan perbankan terkemuka bahwa CSR adalah “usaha peningkatan partisipasi dan posisi organisasi didalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas.” [6]
Ditambahkan pula oleh Enrico Massimo Carle, Pimpinan BIAC Committee on International Investment Multinational Enterprise bahwa;
“CSR is the voluntary measures that a company takes to develop good management systems, which in turn enhance a company’s ability to sustain their franchise, build a record of sustained growth and do so by engaging positively with the societies in which they operate”.[7]
(CSR adalah Tindakan kedermawanan perusahaan untuk membangun satu tatanan system manajemen yang baik, guna mempertinggi kemampuan perusahaan untuk mendukung kinerja franchise, dengan program pengembangan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat dimana perusahaan itu beroperasi)
Disampaikan oleh Archie B. Carrol bahwa terdapat konsep Piramida Tanggung Jawab Sosial dalam CSR.[8]
|
1. Make a Profit, tanggung jawab menghasilkan laba/ keuntungan sebagai pra-syarat berkembangnya perusahaan.
2. Obey the Law, guna mencari keuntungan maka perusahaan harus menaati hukum yang berlaku.
3. Be Ethical, perusahaan berkewajiban menjalankan hal yang baik, benar dan adil. Norma dalam masyarakat harus menjadi rujukan dan tolak ukur langkah-langkag bisnis perusahaan.
4. Be a Good Citizenship, perusahaan harus memberikan kontribusi kepada publik.
Begitu juga seperti yang disampaikan oleh Mallen Baker bahwa kegiatan sosial perusahaan haruslah dapat menjawab dua aspek kunci penting, yakni kualitas manajemen perusahaan dan dampak yang terjadi di masyarakat luas dan lingkungan dari produk atau usaha yang dijalankan perusahaan, kegiatan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut; [9]
ICSR. 5. Bisnis dalam Masyarakat
[1] Kesalehan Sosial Perusahaan. Jakarta: Tabloid INFO ZAKAT. Edisi 1 Desember 1999.
[2] Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial (BALATBANGSOS), Isu-isu Tematik Pembangunan Sosial (Konsepsi dan Strategi), Balatbangsos, Jakarta; tt. h. 241
[3] (CSR; sebuah keharusan oleh Teguh Sri Pambudi) Pusat Penyuluhan Sosial (PUSPENSOS), Investasi Sosial, La Tofi Enterprise, Jakarta; 2005. h. 18
[4] (CSR; sebuah keharusan oleh Teguh Sri Pambudi) Pusat Penyuluhan Sosial (PUSPENSOS), Investasi Sosial, h. 18
[5] (CSR; sebuah keharusan oleh Teguh Sri Pambudi) Pusat Penyuluhan Sosial (PUSPENSOS), Investasi Sosial, h. 18
[6] http://www.bi.go.id/web/id/BI+dan+Publik/CSR/hut_070706.htm, akses pada tanggal 20 September 2007
[7]http://:www.biac.org/statements/investment/Carle_Speech_CSR_and_Competitiveness.pdf+corporate+social+reponsibility&hl=id&gl=id&ct=clnk&cd=4.htm, akses pada tanggal 20 September 2007
[8] (CSR; sebuah keharusan oleh Teguh Sri Pambudi) Pusat Penyuluhan Sosial (PUSPENSOS), Investasi Sosial, La Tofi Enterprise, Jakarta; 2005. h. 19
[9] http://www.mallenbaker.net/csr/CSRfiles/against.html (26 maret 2007). S. R. Parker juga menyebutkan sedikitnya ada empat pendekatan dalam hubungan antara perusahaan dengan masyarakat, yakni; structural-functioning (melibatkan ranah sosial sebagai sub-sistem yang lain), compensation (in which industry is seen as a source of sociability not possible in the local community), welfare approach (perusahan sebagai partner yang bertanggungjawab kepada masyarakat), dan power (perusahan yang menjadikan masyarakat sebagai sumber utama).
No comments:
Post a Comment